Tugas Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Dekan dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor sesuai bidangnya. Tugas pokok Dekan meliputi :
Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Operasional di tingkat Fakultas. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas. Melaksanakan pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Mengkoordinir kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain didalam dan luar negeri. Melaksanakan pembinaan civitas akademik. Menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Rektor melalui Wakil Rektor sesuai dengan bidangnya.