Dalam menjalankan tugasnya Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Wakil Rektor sesuai bidang melalui Dekan. Tugas Pokok Ketua Program Studi meliputi :
Menyusun program kerja tahunan di program studi masing-masing.
Menyelenggarakan aktivitas pendidikan dan pengajaran serta kegiatan laboratorium sesuai prodi masing-masing.
Membantu menyusun mekanisme penyelenggaraan UTS, UAS dan Ujian Tugas Akhir.
Mengembangkan kurikulum dan silabi di prodi masing-masing.
Mengkonversi nilai, memproses dan menentukan mata kuliah wajib tempuh bagi mahasiswa pindahan/transfer, mahasiswa yang aktif kembali, dan mahasiswa program MBKM.
Mengevaluasi proses belajar mengajar.
Memproses dan menentukan kegiatan praktek mahasiswa (magang) sesuai Program Studi masing-masing.
Menginisiasi kerjasama dengan pihak lain (dalam negeri dan luar negeri).
Mengelola jurnal ilmiah di tingkat Program Studi.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Menyusun laporan tertulis secara berkala serta melaporkan kepada Wakil Rektor melalui Dekan.