Tugas Bagian Laboran

Laboran dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Dekan melalui Kepala Bagian Laboratorium. Tugas pokok laboran meliputi:

  • Menyusun rencana kerja layanan laboratorium.
  • Menyusun teknis pelaksanaan layanan laboratorium.
  • Bersama dengan dosen matakuliah laboratorium menyusun modul laboratorium.
  • Mengkoordinasikan dengan kaprodi penyelenggaraan pelayanan laboratorium sesuai dengan standar dan kurikulum masing-masing prodi.
  • Menyelenggarakan pelayanan laboratorium kepada Dosen dan mahasiswa.
  • Menyelenggarakan pelayanan laboratorium kepada masyarakat.
  • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan laboratorium.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang yang diberikan oleh pimpinan.
  • Menyusun laporan secara berkala kepada melalui Dekan.
Languages »