Tugas Bagian Pustakawan
Pustakawan dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Dekan Melalui Kepala Bagian Perpustakaan. Tugas pokok Pustakawan meliputi:
© 2025 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Pustakawan dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Dekan Melalui Kepala Bagian Perpustakaan. Tugas pokok Pustakawan meliputi:
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS, INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS MANDALA
© 2025 Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Created for free using WordPress and Kubio