Tugas Bagian Pustakawan

Pustakawan dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada  Dekan Melalui Kepala Bagian Perpustakaan. Tugas pokok Pustakawan meliputi:

  • Menyusun program kerja tahunan.
  • Mempersiapkan dan menyusun rencana kebutuhan perpustakaan.
  • Mempersiapkan dan menyusun rencana pengadaan buku-buku perpustakaan dan bacaan – bacaan lainnya.
  • Menghimpun dan mengklasifikasi data/informasi di bidang perpustakaan.
  • Melaksanakan inventaris kekayaan perpustakaan.
  • Menyusun katalogisasi dan klasifikasi buku-buku dan bacaan – bacaan lainnya.
  • Mengatur sirkulasi buku-buku dan bacaan – bacaan lainnya untuk mahasiswa, dosen dan karyawan.
  • Memberikan pelayanan informasi, baik bersifat bibliografis maupun informasi dan buku-buku referensi.
  • Melaksanakan administrasi keuangan yang terjadi di perpusakaan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Menyusun laporan tertulis secara berkala.
Languages »