Tugas Bagian SDM
Bagian Umum dan SDM dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Dekan melalui Kepala Bagian SDM. Tugas pokok bagian Umum dan SDM meliputi :
1.Menyusun program kerja tahunan bagian Umum dan SDM.
2. Melaksanakan urusan kepegawaian, terdapat dua sub tugas yaitu :
a) Memvalidasi permohonan ijin karyawan/dosen.
b) Menyiapkan rapat rutin karyawan/dosen setiap awal bulan.
3. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan umum dan SDM.
4. Menginput pengusulan kenaikan jabatan akademik pada sistem LLDIKTI.
5. Menghimpun dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang. berhubungan dengan bidang Umum dan SDM.
6. Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan pengembangan pegawai baik rohani maupun jasmani.
7. Mempersiapkan dan mengatur ijin cuti karyawan dan dosen.
8. Memelihara kebersihan, keindahan dan keamanan kampus.
9. Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang /perlengkapan.
10. Menyimpan, mendistribusikan, merawat inventaris lembaga dan mengusulkan penghapusan barang perlengkapan.
11. Membantu memelihara dokumen, surat dan warkat yang berhubungan dengan barang-barang inventaris lembaga.
12. Melakukan inventarisasi barang-barang milik lembaga.
13. Menyusun laporan pelaksanaan program kerja secara berkala.